Halaman

BIDANG KESETARAAN GENDER

BIDANG KESETARAAN GENDER

  1. Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan tugas yang terkait dengan Kesetaraan Gender;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan di bidang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Ekonomi dan Kualitas Keluarga, Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Sosial, Politik dan Hukum serta Pengolahan Data dan Informasi Gender;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Seksi Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Ekonomi dan Kualitas Keluarga, Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Sosial, Politik dan Hukum serta Pengolahan Data dan Informasi Gender;
  3. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Ekonomi dan Kualitas Keluarga, Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Bidang Sosial, Politik dan Hukum serta Pengolahan Data dan Informasi Gender;
  4. Pelaksanaan administrasi pada Bidang Kesetaraan Gender;