Halaman

BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN

BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN

  1. Bidang Perlindungan Perempuan menyelenggarakan tugas yang terkait dengan Perlindungan Perempuan;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perlindungan Perempuan menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan di bidang Perlindungan Hak Perempuan, Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Hak Perempuan Dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Perlindungan Hak Perempuan, Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Hak Perempuan Dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus;
  3. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perlindungan Hak Perempuan, Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Hak Perempuan Dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus;
  4. Pelaksanaan administrasi pada Bidang Perlindungan Perempuan; dan
  5. Pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.