Halaman
BIDANG PERLINDUNGAN PEREMPUAN
- Bidang Perlindungan Perempuan menyelenggarakan tugas yang terkait dengan Perlindungan Perempuan;
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perlindungan Perempuan menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang Perlindungan Hak Perempuan, Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Hak Perempuan Dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Perlindungan Hak Perempuan, Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Hak Perempuan Dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus;
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perlindungan Hak Perempuan, Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Hak Perempuan Dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus;
- Pelaksanaan administrasi pada Bidang Perlindungan Perempuan; dan
- Pelaksaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.