Halaman

BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

  1. Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelenggarakan tugas yang terkait dengan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
  1. perumusan kebijakan di bidang Pengendalian Penduduk, Data dan Informasi Keluarga, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga serta Advokasi dan Penggerakan KB;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di biclaug Pengendalian Penduduk, Data dan Informasi Keluarga, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga serta Advokasi dan Penggerakan KB;
  3. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pengendalian Penduduk, Data dan Informasi Keluarga, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga serta Advokasi dan Penggerakan KB;
  4. pelaksanaan administrasi Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan

pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.