- Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelenggarakan tugas yang terkait dengan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang Pengendalian Penduduk, Data dan Informasi Keluarga, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga serta Advokasi dan Penggerakan KB;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di biclaug Pengendalian Penduduk, Data dan Informasi Keluarga, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga serta Advokasi dan Penggerakan KB;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pengendalian Penduduk, Data dan Informasi Keluarga, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga serta Advokasi dan Penggerakan KB;
- pelaksanaan administrasi Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.