(1) Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak menyelenggarakan tugas yang terkait dengan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang Perlindungan Anak, Pemenuhan Hak Anak dan Partisipasi Anak;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Perlindungan Anak, Pemenuhan hak Anak dan partisipasi Anak;
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perlindungan Anak, Pemenuhan hak Anak dam Partisipasi Anak;
- Pelaksanaan administrasi Bidang Pemenuhan hak dan
Perlindungan Anak; dan
- Pelaksanaan fungi lain yang diberikan ole Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.