Halaman
BIDANG PEMENUHAK HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK
- Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak menyelenggarakan tugas yang terkait dengan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak;
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang Perlindungan Anak, Pemenuhan Hak Anak dan Partisipasi Anak;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakau di bidang Perlindungan Anak, Pemenuhan hak Anak dan partisipasi Anak;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perlindungan Anak, Pemenuhan hak Anak dam Partisipasi Anak;
- pelaksanaan administrasi Bidang Pemenuhan hak dan Perlindungan Anak; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.