Halaman

BIDANG PEMENUHAK HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK

BIDANG PEMENUHAK HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK

(1) Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak menyelenggarakan tugas yang terkait dengan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak;

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang Perlindungan Anak, Pemenuhan Hak Anak dan Partisipasi Anak;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Perlindungan Anak, Pemenuhan hak Anak dan partisipasi Anak;
  3. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang Perlindungan Anak, Pemenuhan hak Anak dam Partisipasi Anak;
  4. Pelaksanaan administrasi Bidang Pemenuhan hak dan
    Perlindungan Anak; dan
  5. Pelaksanaan fungi lain yang diberikan ole Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.