Berdasarkan Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, BKKBN ditunjuk menjadi Ketua Pelaksana dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting tingkat pusat. Salah satu tugas utama Tim Pelaksana adalah melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kab/Kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan
Dalam pelaksanaan program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Pelalawan, Bupati Pelalawan mendapat apresiasi yang tinggi atas komitmen dan dukunganya selama ini.
Dalam acara Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI) yang dilaksanakan diruang kerja Asisten III kantor Bupati Pelalawan pada Zoom Meeting hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 dihadiri oleh Asisten III, Staf Ahli, Kepala Bappeda, Dinas Kesehatan yang diwakili Kabid Kesmas, Dp3ap2kb yang diwakili Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta PKK Kabupaten Pelalawan
Sosialisasi ini menjadi strategis indikator penurunan stunting akan menjadi salah satu parameter keberhasilan kepala daerah dalam menyejahterakan warganya dan memacu kemajuan pembangunan
Kategori |
: |
RAN-PASTI |
Tanda | : |
pelalawanemaspelalawanmajubebasstuntingRAN-PASTIbkkbnGENREdp3ap2kbBupati PelalawanPelalawan
|