Halaman

INFO TENTANG PUG

INFO TENTANG PUG

PENGARUSUTAMAAN GENDER

Pengarusutamaan Gender merupakan strategi pembangunan pemberdayaan perempuan, implementasinya melalui prinsip kesetaraan dan keadilan gender harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan dalam pembangunan.Pembangunan kualitas hidup manusia dilaksanakan secara terus menerus oleh pemerintah dalam upaya mencapai kehidupan yang lebih baik. Upaya pembangunan ini ditujukan untuk kepentingan seluruh masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin tertentu. Keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat tergantung dari peran serta seluruh penduduk baik laki-laki maupun perempuan sebagai pelaku, dan sekaligus sebagai penerima manfaat hasil pembangunan.

Tujuan Pengarusutamaan Gender adalah terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000). Perempuan dan laki-laki harus menerima akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama atas pembangunan, baik yang direncanakan oleh pemerintah ataupun lembaga lainnya.

4 Aspek Diskriminasi/ Kesenjangan dalam isu Gender :

  1. Akses
    Kesempatan bagi laki-laki dan perempuan dalam memperolah manfaat pembangunan
  2. Partisipasi
    Keikutsertaan Laki-laki dan perempuan dalam suatu kegiatan/program
  3. Kontrol
    Peran laki-laki dan perempuan dalam menjalankan fungsi pengendalian atas sumber daya dan pengambilan keputusan
  4. Manfaat
    peran laki-laki dan perempuan dalam menerima dan menggunakan hasil-hasil suatu kebijakan/ program/ kegiatan

 

7 Prasyarat PUG

Pelaksanaan pengarusutamaan gender diperlukan prasyarat tertentu yaitu adanya kondisi awal dan keluaran-keluaran yang memungkinkan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Prasyarat awal dimaksud yaitu Komitmen, Kebijakan dan Program, Kelembagaan PUG, Sumberdaya yang ada, Data terpilah berdasarkan sex, alat/tool, dan peran serta masyarakat madani/civil society. Prasyarat tertentu tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Komitmen

Komitmen politik dan kepemimpinan lembaga dapat dituangkan dalam:

  1. Rencana strategis/rencana kerja bentuk komitmen lainnya yang ditetapkan dengan keputusan Menteri untuk tingkat Kementrian dan keputusan pimpinan Unit Eselon I untuk tingkat unit Eselon I: atau
  2. Rencana strategis/rencana kerja yang ditetapkan dengan Keputusan unit Eselon I dan ditandatangani oleh: 1). Pimpinan unit Eselon II untuk dan atas nama pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan; atau. 2). Pimpinan unit Satuan Kerja untuk dan atas nama pimpinan unit Eselon I yang bersangkutan.

 

2. Kebijakan

Merupakan wujud komitmen Kementrian Keuangan yang ditujukan bagi perwujudan Kesetaraan Gender diberbagai bidang pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementrian keuangan. Kebijakan dituangkan dalam bentuk peraturan, strategi, program, panduan, Juklak/Juknis, dan lain sebagainya.

 

3. Kelembagaaan

Adanya struktur dan mekanisme kelembagaan yang mendukung implementasi Pengarusutamaan Gender, dapat berbentuk Kelompok Kerja/Tim Pengarusutamaan Gender, Focal Point, Secretariat Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG), dan/atau lainnya.

4. Sumber Daya

Sumber daya dalam implementasi pengarusutamaan gender merupakan sumber daya manusia yang memiliki kepekaan, pengetahuan, dan keterampilan analisis gender, serta sumber daya anggaran yang memadaiuntuk mengimplementasikan pengarusutamaan gender.

 

5. Data Terpilah

Data terpilah merupakan data kuantitatif menurut jenis kelamin, status, kondisi laki-laki dan perempuan, wilayah, dan kategori lain yang mendukung di seluruh bidang pembangunan.

 

6. Alat Analisis

Adanya alat analisis untuk perencanaan, penganggaran, serta monitoring dan evaluasi dalam implementasi pengarusutamaan gender.

7. Partisipasi Masyarakat

Adanya dorongan dan keterlibatan masyarakat dalam implementasi pengarusutamaan gender, dan peran serta masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk forum komunikasi dengan para pakar gender atau organisasi yang terkait dalam implementasi Pengarusutamaan Gender dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) atau masyarakat yang menjadi Stakeholder.