PENGARUSUTAMAAN GENDER
Pengarusutamaan Gender merupakan strategi pembangunan pemberdayaan perempuan, implementasinya melalui prinsip kesetaraan dan keadilan gender harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan dalam pembangunan.Pembangunan kualitas hidup manusia dilaksanakan secara terus menerus oleh pemerintah dalam upaya mencapai kehidupan yang lebih baik. Upaya pembangunan ini ditujukan untuk kepentingan seluruh masyarakat tanpa membedakan jenis kelamin tertentu. Keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat tergantung dari peran serta seluruh penduduk baik laki-laki maupun perempuan sebagai pelaku, dan sekaligus sebagai penerima manfaat hasil pembangunan.
Tujuan Pengarusutamaan Gender adalah terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender dalam rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000). Perempuan dan laki-laki harus menerima akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama atas pembangunan, baik yang direncanakan oleh pemerintah ataupun lembaga lainnya.
4 Aspek Diskriminasi/ Kesenjangan dalam isu Gender :
7 Prasyarat PUG
Pelaksanaan pengarusutamaan gender diperlukan prasyarat tertentu yaitu adanya kondisi awal dan keluaran-keluaran yang memungkinkan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Prasyarat awal dimaksud yaitu Komitmen, Kebijakan dan Program, Kelembagaan PUG, Sumberdaya yang ada, Data terpilah berdasarkan sex, alat/tool, dan peran serta masyarakat madani/civil society. Prasyarat tertentu tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Komitmen
Komitmen politik dan kepemimpinan lembaga dapat dituangkan dalam:
2. Kebijakan
Merupakan wujud komitmen Kementrian Keuangan yang ditujukan bagi perwujudan Kesetaraan Gender diberbagai bidang pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementrian keuangan. Kebijakan dituangkan dalam bentuk peraturan, strategi, program, panduan, Juklak/Juknis, dan lain sebagainya.
3. Kelembagaaan
Adanya struktur dan mekanisme kelembagaan yang mendukung implementasi Pengarusutamaan Gender, dapat berbentuk Kelompok Kerja/Tim Pengarusutamaan Gender, Focal Point, Secretariat Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG), dan/atau lainnya.
4. Sumber Daya
Sumber daya dalam implementasi pengarusutamaan gender merupakan sumber daya manusia yang memiliki kepekaan, pengetahuan, dan keterampilan analisis gender, serta sumber daya anggaran yang memadaiuntuk mengimplementasikan pengarusutamaan gender.
5. Data Terpilah
Data terpilah merupakan data kuantitatif menurut jenis kelamin, status, kondisi laki-laki dan perempuan, wilayah, dan kategori lain yang mendukung di seluruh bidang pembangunan.
6. Alat Analisis
Adanya alat analisis untuk perencanaan, penganggaran, serta monitoring dan evaluasi dalam implementasi pengarusutamaan gender.
7. Partisipasi Masyarakat
Adanya dorongan dan keterlibatan masyarakat dalam implementasi pengarusutamaan gender, dan peran serta masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk forum komunikasi dengan para pakar gender atau organisasi yang terkait dalam implementasi Pengarusutamaan Gender dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) atau masyarakat yang menjadi Stakeholder.