Pemerintah kabupaten Pelalawan melalui Dinas Pemberdayaan perempuan Menandatanganin MOU antara dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pelalawan (DP3AKB) dengan Firma Hukum Fams Law Firm dan OBH GERADIN.
Dengan adanya 2 Kantor Hukum yg ditunjuk oleh Dinas DP3AKB untuk mendampingi dalam memberikan dan mendampingi ABH ( anak bermasalah dengan Hukum) lebih maksimal dan terang dalam mendapatkan kepastian Hukum.
Adapun Tujuan MoU Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk melaksanakan upaya pencegahan, penanganan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan yang dialami warga Kabupaten Pelalawan.