Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan Stunting dan surat Kepala BKKBN tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Daerah Tahun 2022 yang mengamanatkan bahwa setiap Kabupaten Kota membentuk TPPS untuk meningkatkan koordinasi, sinergitas dan evaluasi dengan melibatkan lintas sektor.
Sehubungan dengan itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pelalawan Ibu Prima Merdekawati, S. Kep, MKM mengikuti rapat Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Daerah Tingkat Kabupaten di ruang rapat Kemandirian Lantai I Kantor Bappeda Pelalawan.
Di hadiri juga Plt. Kepala Bappeda dan Organisasi Perangkat Daerah yang terlibat dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Pelalawan
Kategori |
: |
Rapat Stunting |
Tanda | : |
bkkbndp3ap2kbOPD PelalawanPelalawan
|