Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia
serta sebuah bangsa maupun negara. Agar kelak mampu memikul tanggung jawab
yang teramat besar, setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya
untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari segala bentuk
kekerasan dan diskriminasi.
Untuk menjamin terlaksananya upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus
anak tersebut, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa “Negara, Pemerintah Pusat,
dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati
pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin,
etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau
mental”. Pada Pasal 21 ayat (4) dan ayat (5) disebutkan pula bahwa “Pemerintah
Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melaksanakan dan
mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di
daerah melalui pembangunan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA)”.
Guna mempercepat perwujudan KLA di Indonesia, Kementerian PP dan PA RI
secara terus menerus dan berkesinambungan telah mengevaluasi KLA melalui
pemberian penghargaan kepada kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota
yang mampu mengintegrasikan komitmen dan sumber daya yang dimiliki untuk
mewujudkan KLA secara paripurna didaerahnya masing-masing. Di Provinsi Riau
sejak diperkenalkan KPPPA RI pada tahun 2006 hingga tahun 2012 dimana evaluasi
KLA dilaksanakan per-dua tahun sekali, belum ada Kabupaten/Kota yang meraih
penghargaan KLA yang diklasifikasikan dalam 5 tingkatan mulai dari : (1) Pratama,
(2) Madya, (3) Nindya, (4) Utama dan (5) KLA. Barulah pada tahun 2013
Kabupaten Siak menjadi satu-satunya Kabupaten/Kota di Provinsi Riau sebagai
penerima penghargaan KLA tingkat Pratama.
Adapun Kabupaten/Kota di Provinsi Riau yang telah meraih penghargaan KLA
hingga tahun 2021 adalah:
TAHUN 2013
Tingkat Pratama (3) Kabupaten Siak, Kota Dumai dan Kota Pekanbaru
TAHUN 2015
Tingkat Pratama (4) Kabupaten Siak, Kota Dumai, Kota Pekanbaru
dan Kabupaten Bengkalis
TAHUN 2017
Tingkat Pratama (3) Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis dan
Kabupaten Indragiri Hulu
Tingkat Madya (2) Kabupaten Siak dan Kota Dumai
TAHUN 2018 (evaluasi mulai dilakukan setiap tahun)
Tingkat Pratama (5) Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hulu,
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar dan
Kabupaten Indragiri Hilir
Tingkat Madya (3) Kabupaten Siak, Kota Dumai dan Kota Pekanbaru
TAHUN 2019
Tingkat Pratama (5) Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hilir dan
Kabupaten Kepulauan Meranti
Tingkat Madya (2) Kabupaten Indragiri Hulu dan Kota Dumai
Tingkat Nindya (2) Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak
TAHUN 2020 Ditiadakan karena Pandemi Covid-19
TAHUN 2021 (Akumulasi 2020-2021)
Tingkat Pratama (4) Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabupaten
Kepulauan Meranti
Tingkat Madya (4) Kabupaten Indragiri Hulu, Kota Dumai,
Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rokan Hulu
Tingkat Nindya (2) Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak
Sedangkan pada Evaluasi KLA Tahun 2022, didapatkan hasil sebagai berikut :
Siak nilai : 986,40 98,64 832,50 84,40 Utama
Pekanbaru nilai: 957,75 95,75 668,85 69,84 Nindya
Indragiri Hulu nilai : 946,70 94,62 709,20 74,95 Nindya
Kep. Meranti nilai : 942,50 94,25 679,50 72,10 Nindya
Dumai nilai: 931,25 93,13 651,25 69,93 Nindya
Pelalawan nilai : 863,85 86,39 479,90 55,55 Madya
Rokan Hilir nilai : 864,95 86,50 566,75 65,52 Pratama
Rokan Hulu nilai: 820,10 82,01 485,13 59,15 Madya
Indragiri Hilir nilai : 842,40 84,24 616,59 73,19 Madya
Kampar nilai : 803,55 80,36 511,55 63,66 Madya
Bengkalis nilai : 743,90 74,35 534,25 71,82 Pratama
Kuantan Singingi nilai : 720,95 72,10 371,30 51,50 -
Dari data-data diatas tergambar adanya Komitmen untuk mewujudkan KLA di
Kabupaten/Kota se Provinsi Riau. Hal ini terlihat dari capaian setiap tahun evaluasi
yang dilakukan KPPPA RI, dimana partisipasi Kabupaten/Kota di Provinsi Riau
mengalami peningkatan baik secara jumlah maupun kategori peringkat.
Untuk meningkatkan komitmen dan raihan prestasi dalam pengembangan program
KLA tersebut diperlukan pendampingan yang intens dari Pemerintah Provinsi sesuai
kewenangan yang diamanahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dimana
peran Pemerintah Provinsi adalah sebagai pembina dan pengkoordinasi antar
wilayah (supervisor), mulai dari tahap perwujudan, pengembangan hingga pelaporan
evaluasi kabupaten/kota diwilayahnya masing-masing. Sehubungan hal tersebut
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Riau memandang perlu menyediakan
ruang sharing dan diskusi guna pembaharuan informasi terkait kebijakan
pengembangan serta evaluasi pelaksanaan KLA Tahun 2022 melalui kegiatan Rapat
Koordinasi Teknis Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) se-Provinsi Riau Tahun 2022.
Kategori |
: |
Percepatan KLA se Provinsi Riau |
Tanda | : |
Kabupaten Layak AnakpelalawanemaspelalawanmajuFORAPELbkkbndp3ap2kbOPD Pelalawan
|