Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga bahwa Pendataan Keluarga yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib dilakukan pemutakhiran setiap tahun.
Pendataan Keluarga merupakan kegiatan krusial dalam rangka penyediaan data dan informasi keluarga yang digunakan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar penetapan kebijakan, penyelenggaraan hingga pemantauan dan evaluasi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) serta program pembangunan lainnya. Data hasil Pendataan Keluarga menggambarkan data mikro keluarga dan anggota keluarga yang meliputi indikator demografi, keluarga berencana, pembangunan keluarga serta keluarga berisiko stunting. Data hasil Pendataan Keluarga juga digunakan sebagai evaluasi terhadap capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) BKKBN sebagaimana target yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024 dan RKP BKKBN.
Pemanfaatan data hasil PK21 saat ini telah banyak digunakan oleh banyak pihak, baik kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan mitra kerja lainnya, antara lain Kementerian PMK, Kementerian PUPR, Sekretariat Wakil Presiden dan Badan Informasi Geospasial. Kementerian PMK, Kementerian PUPR, Sekretariat Wakil Presiden memanfaatkan data PK21 sebagai data penentuan sasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Rumah Tidak Layak Huni, peningkatan Kesejahteraan Sosial dan stunting; dan Badan Informasi Geospasial memanfaatkan data PK21 untuk pemetaan dan analisis indikator SDGs dan stunting. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan data dan informasi keluarga terkini sesuai kondisi di lapangan baik untuk kepentingan program Bangga Kencana maupun program pembangunan lainnya, maka data tersebut harus dimutakhirkan, melalui Pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia (PBDKI).
PBDKI merupakan kegiatan untuk memutakhirkan data keluarga indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutasi, mencatat migrasi dan mendata keluarga baru yang belum ada pada data hasil Pendataan Keluarga (Basis Data Keluarga Indonesia) melalui kunjungan rumah dengan cara mewawancarai atau mengobservasi keluarga. Dalam pelaksanaan PBDKI tersebut, maka perlu disiapkan kebijakan dan strategi, dukungan teknologi informasi, dukungan teknis lini lapangan, mekanisme manajemen data, anggaran dan pengorganisasian lapangan, hingga aplikasi dan dashboard.
Mengingat pentingnya pelaksanaan PBDKI dalam rangka penyediaan data dan informasi di pusat dan daerah, maka perlu dilakukan konsolidasi, sosialisasi dan diskusi bersama dengan seluruh pengelola data dan informasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui pertemuan nasional “Regional Workshop PBDKI Tahun 2022” bagi pengelola data dan informasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang dibagi menjadi 3 (tiga) provinsi penyelenggara yaitu Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung dan DI Yogyakarta.
Dan untuk Pemerintah Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau mengikuti Workshop PPDKI tersebut di Kepulauan Bangka Belitung yang di wakili oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana Kabupaten Pelalawan, Prima Merdekawati, S. Kep, MKM
Kategori |
: |
PBDKI |
Tanda | : |
Kabupaten Layak AnakpelalawanemaspelalawanmajubebasstuntingbkkbnPIK Rdp3ap2kbOPD Pelalawan
|